Sabtu, 17 Desember 2011

IDEOLOGI MUHAMMADIYAH

Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideology secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, pandangan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideology adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Adapun pengertian Ideologi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
a.       Destut De Traacy
Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
b.      Lyman Tower Sargent
Ideologi adalah sebuah sistem nilai atau kepercayaan yang diterima sebagai fakta atau kebenaran oleh beberapa kelompok 
c.       M. Djindar Tamimy (Allahuyarham)
Ajaran atau ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan menyeluruh membahas mengenai gagasan, cara-cara, angan-angan (baca: cita-cita–Penulis) atau gambaran dalam pikiran, untuk mendapatkan keyakinan mengenai hidup dan kehidupan yang benar dan tepat; berarti pula keyakinan hidup.
           
2.2.      Landasan Normatif Ideologi Muhammadiyah
Adapun landasan normatif ideologi Muhammadiyah adalah berlandaskan pada Al Qur’an:
a.       QS. Al Imron: 104
Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,  merekalah orang-orang yang beruntung. 
b.      QS. Al Imron: 110
Yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.

2.3.      Fungsi Ideologi Muhammadiyah
                        Adapun fungsi Ideologi Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
a.       Menjelaskan dan menanamkan “Islam agamaku, Muhammadiyah Gerakanku”
b.      Membangun komitmen idealisme untuk menjalankan misi dan cita-cita gerakan
c.       Mengikat solidaritas kolektif yang kokoh
d.      Membela/ menjaga/ mempertahankan keutuhan organisasi sesuai prinsip gerakan
2.4.      Tiga Point Penting Ideologi Gerakan Muhammadiyah
Pertama, pembahasan ideologi/keyakinan hidup mencakup 3 bidang yaitu: Pandangan hidup; Tujuan hidup; Ajaran dan cara yang dipergunakan untuk melaksanakan pandangan hidup dalam mencapai tujuan hidup tersebut.
Kedua, ideologi/keyakinan hidup Muhammadiyah adalah berdasarkan dan bersumberkan ajaran-ajaran Islam.
Ketiga, ideologi/keyakinan hidup adalah hasil ciptaan (akal pikiran) manusia, yang pada dasarnya merupakan prinsip-prinsip yang mempunyai sifat tetap/tidak mudah berubah; sedangkan ajaran Islam yang menjadi dasar dan sumber ideologi/keyakinan hidup Muhammadiyah adalah wahyu Allah yang bersifat abadi/tidak berubah-ubah.
2.5.      Enam Dimensi Ideologi Gerakan Muhammadiyah
Adapun dimensi Ideologi gerakan Muhammadiyah telah dirumuskan oleh Bpk. Haedar Nashir,  sebagai berikut:
a.       Ideologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistem paham dan teori perjuangan yang dilandasi, dijiwai, dan dibingkai serta dimaksudkan untuk mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan umat manusia.
b.      Ideologi gerakan Muhammadiyah ialah manhaj (sistem, metode) dakwah Islam untuk mengajak manusia beriman kepada Allah (tu’minuna billah) serta amar ma`ruf nahi munkar.
c.       Ideologi gerakan Muhammadiyah ialah sistem dan teori perjuangan Islam untuk tajdid (pembaruan) sehingga selalu terbuka pada kritik dan memiliki agenda perubahan ke arah kemajuan (ishlah).
d.      Ideologi gerakan Muhammadiyah memiliki kerangka pemikiran dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan pemikiran-pemikiran formal lainnya dalam Sistem Keyakinan dan Hidup Islami dalam Muhammadiyah.
e.       Ideologi gerakan Muhammadiyah merupakan teori dan strategi perjuangan Islam yang menyeluruh dan mencakup seluruh aspek kehidupan untuk mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
f.       Ideologi gerakan Muhammadiyah merupakan tali pengikat gerakan yang diwujudkan dalam sistem organisasi, jama`ah, kepemimpinan, dan gerakan amal usaha untuk menjadikan Islam sebagai rahmatan lil`alamin di muka bumi ini.
2.6.      Ideologi Global Muhammadiyah
2.6.1.   Muhammadiyah dan Agama
Ideologi Muhammadiyah tentang agama telah dijelaskan dalam Matan Keyakinan dan Cita- Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) yang intinya adalah sebagai berikut: Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada nabi penutup Muhammad saw., sebagai hidayat dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan materiil dan spirituil duniawi dan ukhrawi.
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan :
a.       Al-Qur'an : Kitab Allah yang diwahyukan kepada NabiMuhammad saw.
b.      Sunnah Rasul : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh nabi Muhammad saw dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Dengan kata lain, Muhammadiyah berpedoman pada prinsip purifikasi dan dinamisasi dalam memahami agama Islam.
Muhammadiyah juga bekerja untuk terlaksananya ajaran- ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: aqidah,  akhlak, ibadah dan mu'amalat duniawiyat.
Dalam hal aqidah secara global dan secara mendasar, Muhammadiyah merujuk pada Al Qur’an surah Al Ikhlas: 1-4 dan QS. Al Furqon: 63-77. Sedangkan dalam bidang akhlaq, merujuk pada QS. Al Qalam: 4, QS. Al Ahzab: 21, dan QS. Al Bayyinah: 5.
Dalam bidang ibadah, Muhammadiyah berdasarkan firman Allah SWT pada QS. Asy Syam:5-8, QS. Ali Imron: 114 dan QS Al Ashr: 3. Sedangkan dalam bidang mu’amalah duniawiyah merujuk pada QS. Al Baqarah: 30, QS. Shad: 27, QS. Ali Imron: 112 dan 142, QS. Al Insyiroh: 5-8  dan QS Al Qashas: 77.


2.6.2.   Muhammadiyah dan Keummatan
Pada tahap awal pertumbuhannya, Muhammadiyah tidak membangun kongsi- kongsi dagang, tetapi membangun sekolah sebanyak mungkin. Pertimbangannya sangat jelas yakni kebodohan telah menjadi musuh terbesar umat Islam dan mustahil umat Islam dapat membangun masa depan yang lebih baik bilamana kebodohan dan keterbelakangan tetap saja melekat lengket dalam kehidupan umat Islam.
Olehkarena itulah Muhammadiyah dalam hal keummatan mempunyai doktrin yaitu enlightenment atau pencerahan ummat Islam. Lewat doktrin tersebut, Muhammadiyah merintis sekolah umum sebanyak- banyaknya, tidak hanya pesantren saja. Menarik untuk diingat anjuran tokoh- tokoh Muhammadiyah agar ZIS (zakat, Infaq dan Shodaqoh) tidak saja disalurkan ke masjid, tetapi kalau perlu lebih banyak disalurkan ke lembaga pendidikan.
Alasannya jelas, yakni umat Islam yang berjubel memadati masjid tidak akan pernah dapat berangkat jauh bila mereka tetap terbelenggu dalam kebodohan dan keterbelakangan. Umat Islam yang bodoh, demikian keprihatinan para tokoh Muhammadiyah sejak dulu, dapat berubah posisi dari mayoritas kuantitatif menjadi mayoritas kualitattif.
Dalam mencerdaskan dan mencerahkan umat, Muhammadiyah menempuh tiga proses pendidikan sekaligus, yakni ta’lim, tarbiyah, dan ta’dib. Ta’lim yaitu berusaha mencerdaskan otak manusia. Tarbiyah yaitu mendidik perilaku yang benar. Sedangkan ta’dib yaitu memperhalus adab kesopanan. Dengan kata lain, Muhammadiyah mencoba memasukkan nilai- nilai ke-Islaman dalam lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Pada saat ini, bila kita perhatikan, hasil usaha Muhammadiyah dalam bidang pendidikan relatif telah memuaskan. Santri bukan lagi mengandung seseorang yang lemah, bodoh, sarungan, berwawasan sempit, serta mudah dipecundangi, tetapi sebaliknya, santri adalah sosok manusia beragama, yang makin cerdas, dan kritis, menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi, berwawasan luas dan sangat yakin diri. ICMI barangkali adalah salahsatu gambaran santri modern, dan samapai batas tertentu, konstribusi Muhammadiyah dalam mengubah citra santri lewat proses pencerahan itu tidak dapat diabaikan.
Adapun dasar Muhammadiyah dalam bidang ini adalah merujuk pada firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah At Taubah: 122, QS. An Nahl: 43, Al Qashas: 77, QS. Al Mujadilah: 11, QS. Al Baqarah: 197, QS. Ali Imron: 190-191, QS. Al Maidah: 100, Ar Ra’d: 19-20, QS. Al Isro’: 36 dan QS. Az Zumar: 18.

2.6.3.   Muhammadiyah dan Sosial
Pada masa awal berdirinya Muhammadiyah, salahsatu cita- cita KHA. Dahlan dalam mendirikan organisasi Muhammadiyah adalah untuk merentas masalah sosial pada masyarakat Indonesia, salahsatunya adalah kemiskinan. Hal ini dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa KHA. Dahlan mengajarkan dalam setiap forum pengajian, surat Al Ma’un sampai para pendengarnya merasa bosan sampai surat Al Ma’un itu mulai dipraktekkan dalam kenyataan oleh para anggota dan simpatisan Muhammadiyah.
Bila dipadatkan dalam empat buah istilah, cita- cita sosial Muhammadiyah berkisar pada ukhuwah, hurriyah, musawah, dan ‘adaalah (persaudaraan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan). Seperti sabda Rasulullah Saw, tidak sempurna iman seseorang sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (ukhuwah). Didunia ini manusia bebas merdeka untuk memilih jalan hidupnya namun ia akan bertanggungjawab sepenuhnya di hadapan Allah (hurriyah). Sedangkan musawah berarti bahwa manusia punya kesamaan derajat dengan manusia lain sehingga tidak boleh ada eksploitasi atas manusia, karena memang tidak ada hubungan antar manusia yang berdasarkan inferioritas dan superioritas tertentu.
Sementara itu keadilan dalam arti luas menjadi pondasi paling dalam untuk tegaknya persaudaraan, kemerdekaan, dan persamaan di atas. Demikian mendasarnya keadilan ini dalam Islam, sehingga orang luar seringkali menyebut Islam sebagai religionof justice. Keadilan dalam Islam bersifat komprehensif (menyeluruh), yaitu meliputi kehidupan sosial, hukum, politik, ekonomi, dan lain sebagainya.
Muhammadiyah dalam prakteknya guna mencapai cita- cita sosial tersebut diatas, dapat kita liat melalui amal usaha Muhammadiyah antara lain: PKU (Penolong Kesengsaraan Umum) yang saat ini disebut juga Pusat Kesehatan Umat, PAYM (Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah), LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah), amal usaha pendidikan dan PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah). Melalui bidang pendidikan ini pulalah Muhammadiyah ingin mencetak ahli- ahli kesehatan, ahli hukum, pakar ekonom, dan lain sebagainya. Seperti pesan dari KHA. Dahlan, pendiri Muhammadiyah, “Jadilah engkau dokter, guru, insyinyur, dll, dan kembalilah ke Muhammadiyah”.
Adapun dasar Muhammadiyah dalam bidang ini adalah merujuk pada firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah Al Ma’uun: 1-7, QS. Ali Imron: 104 dan 110, QS. An Nisa’: 58,  QS. Al Anfal: 27, dan QS. Ibrahim: 7.

2.6.4.   Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan
Dalam mencapai cita- cita perjuangan untuk membangun masyarakat utama yang diridhoi Allah SWT, Muhammadiyah menghindari kegiatan politik kenegaraan atau politik praktis. Sebagaimana sejak didirikannya, Muhammadiyah tidak melakukan perjuangan politik praktis untuk meraih kekuasaan di ranah negara sebagaimana halnya partai politik.
Muhammadiyah dengan menggariskan Khittahnya sebenarnya ingin menegaskan bahwa politik tidak dapat dihimpitkan dengan dakwah. Demikian pula partai politik tidak dapat disatu-paketkan dengan organisasi dakwah. Penghimpitan dan penyatuan politik dan dakwah sekilas tampak ideal dan akan menghasilkan buah perjuangan yang positif tetapi jangka panjang justru mengandung banyak masalah dan bom waktu konflik keagamaan sekaligus konflik politik.
Olehkarena itu, Muhammadiyah merumuskan dan melahirkan konsep kepribadian Muhammadiyah pada tahun 1962. Salahsatu latar belakangnya, agar cara- cara dan karakter perjuangan politik tidak masuk ke tubuh Muhammadiyah, serta Muhammadiyah lebih dapat berkonsentrasi pada gerakan dakwah. Biarlah Muhammadiyah memfokuskan diri mengurus dakwah dan tajdid di ranah masyarakat, sedangkan perjuangan politik kenegaraan secara terfokus pula dilakukan oleh partai politik.
Muhammadiyah juga telah menetapkan kebijakan mengenai larangan rangkap jabatan tertentu antara jabatan- jabatan penting di Persyarikatan dengan jabatan- jabatan penting di partai Politik. Kebijakan Muhammadiyah tersebut tidak lain untuk membingkai gerakan Muhammadiyah agar tetap dalam koridornya sebagai gerakan Islam yang berkiprah di lapangan dakwah kemasyarakatan yang tidak berpolitik praktis di ranah perjuangan kekuasaan Negara.
   Muhammmadiyah memiliki Pedoman Hidup Islami dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain Khittah Ujung Pandang dan Denpasar, Muhammadiyah juga merumuskan pedoman sebagai acuan bagi tingkahlaku (mode for behavior) atau lebih konkret lagi acuan bagi tindakan (mode for action) yang membingkai dan mengikat setiap anggota dalam kehidupan  poitik. Pedoman berpolitik (berbangsa dan bernegara) tersebut merupakan bagian dari seluruh acuan Muhammadiyah yang terkandung dalam Pedoman HIDUP Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang diputuskan dalam Muktamar ke-44 tahun 2000 di Jakarta. Kandungan isi dari Pedoman Hidup Islami dalam Berbangsa dan Bernegara tersebut sebagai berikut:
Kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
1)      Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika /akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2)      Beberapa prinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sesungguhnya yaitu menunaikan manat (Q.S An-Nisa / 4 :5) dan tidak boleh menghianati amanah ( Q.S. An-Nisa / 4 : 58), menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran (Q.S. Al-Anfal / 8: 27), ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul (Q.S An-Nisa / 4 : 58), mengemban risalah Islam (Q.S Al-Anbiya / 21 :107), menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah (Q.S Ali Imran /3:104,110), mempedomani Al-Qur’an dan Sunnah (Q.S An-Nisa /4: 108), mementingkn kesatuan dan persaudaraan umat manusia (Q.S An-Nisa/ 4: 108), menghormati kebebasan orang lain (Q.S. Al-Hujarat/49:13), menjauhi fitnah dan kerusakan (Q.S. Al-Balad/90:13) menghormati hak hidup orang lain (Q.S. Al-An’am/ 6: 151), tidak berkhianat dan melakukan kezaliman (Q.S. Al-Furqan/ 25:19, Al-Anfal/ 8:27), tidak mengambil hak orang lain (Q.S. Al-Maidah/5: 38), berlomba dalam kebaikan (Q.S. Al-Baqarah/ 2:148), bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerja sama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan (Q.S.Al-Midah/ 5: 2), memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga (Q.S. An-Nisa/ 4: 57-58), memelihara keselamatan umum (Q.S. At-Tubah/ 9:18), hidup berdmpingan dengan baik dan damai (Q.S. Ali Imran/3:104, Al- Qashsash/ 28:77), tidak melakukan fasad dan kemungkaran (Q.S. Ali Imran/ 3: 104, Al-Qashash/ 28:77), mementingkan ukhwah Islamiyah (Q.S. Ali Imran/3: 103), dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan dan isalah.
3)      Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan islah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4)      Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilku politik yang kotor, membawa fitnah fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5)      Berpolitik dengan kesalehan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakt Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersisitem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6)      Menggalang silaturrahmi dan ukhwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
   Adapun kebijakan larangan rangkap jabatan, pimpinan pusat Muhammadiyah telah memberlakukannya sebagaimana ditetapkan dalam Khittah Ujung Pandang tahun 1971, yang beberapa kali diperbaiki dan disempurnakan oleh PP. Muhammadiyah. Dengan kata lain bukan merupakan kebijakan yang baru dan selama ini telah terbukti berlaku secara efktif di lingkungan Muhammadiyah. Dalam prakteknya karena situasi dan pertimbangan khusus terkadang ada keringanan tertentu yakni memperoleh izin kepada PP. Muhammadiyah untuk diperbolehkan merangkap jabatan tetapi sifatnya terbatas dan benar- benar diperlukan. Namun tidak sampai ada penolakan terhadap kebijakan Muhammadiyah tersebut.
Kebijakan Muhammadiyah tersebut terkandung dalam Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 101/KEP/I.0/B/2007 tentang Ketentuan Jabatan di Lingkungan Persyarikatan yang Tidak Dapat Dirangkap dengan Jabatan Lain yang dikeluarkan tanggal 15 Rajab 1428 H bertepatan dengan 30 Juli 2007 M.

2.6.5.   Muhammadiyah dan Seni Budaya
   Muhammadiyah memandang bahwa Islam adalah agana fitrah, yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia. Islam bahkan mengatur dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah SWT.
   Rasa seni merupakan penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.
Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa karya seni hukmnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan) dan ba’id’anillah (terjauhnya dari Allah; maka pengembangan kehidupan seni harus sejalan dengan etika atau norma- norma Islam sebagaimana dituntunkan tarjih tersebut.
   Begitupulah seni rupa, seni suara, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi haram (terlarang) manakala membawa kemusyrikan dan melanggar norma agama Islam.
   Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni budaya sebagai sarana dakwah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun dasar Muhammadiyah dalam bidang ini adalah merujuk pada firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah Ar Rum: 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar