2.1. Definisi Euthanasia dan Perkembangannya
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita". Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Euthanasia, yaitu mempercepat proses kematian pada penderita penyakit, yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya. Sedangkan qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia) menurut Dr. Yusuf Qardhawi ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Aksi ini dilakukan secara legal menurut undang-undang untuk pertama kali adalah di negara Belanda, negara pertama di dunia yang telah secara hukum menyetujui euthanasia. Meskipun begitu, aksi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan berbagai perhitungan terlebih dahulu.
2.2. Bentuk- Bentuk Euthanasia
Dilihat dari kondisi pasien, tindakan euthanasia bisa dikategorikan menjadi dua macam, yaitu aktif dan pasif. Euthanasia aktif adalah suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat-alat pembantu medika, dan sebagainya, dimana tindakan mempercepat proses kematian di sini adalah jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukan adanya harapan hidup. Dengan kata lain, tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan. Apalagi jika penderita ketika itu masih sadar. Beberapa contoh di antaranya:
1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan untuk melanjutkan gerakkehidupannya. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan euthanasia pasif adalah suatu tindakan membiarkan pasien atau penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), berdasarkan pengalaman maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah, seperti bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah yang terlalu tinggi, tidak berfungsinya jantung dan sebagainya. Kondisi seperti sering disebut dengan “fase antara“,yang dikalangan masyarakat umum diistilahkan dengan “antara hidup dan mati“. Contohnya seperti berikut:
1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati --padahal masih ada kemungkinan untuk diobati-- akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.
2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan --tanpa diberi pengobatan—apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut. At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masyquqah ialah kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kemampuan/control pada kandung kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya. Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya. Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif (eutanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.
2.3. Euthanasia dalam Kode Etik Kedokteran dan KUHP
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah. Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh. Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bias melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
Di dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983 disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
a. Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b. Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.
2.4. Konsep dan Kriteria Kematian
Dahulu mungkin dikatakan mati jika dilihat tidak bernafas (bisa saja dia mati suri), kemudian ukuran ini berubah dengan tidak berfungsinya jantung atau gerak nadi. Kemudian diketahui bahwa jantungpun ternyata digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak pada bagian batang otak di kepala. Makanya Prof. Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI) dan para ahli kedokteran sepakat bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kematian adalah batang otak. Jika batang otak betul-betul sudah mati harapan hidup seseorang sudah terputus.
Menurut dr.Yusuf Misbach (ahli saraf), terdapat dua macam kematian otak, yaitu kematian korteks otak yang merupakan pusat kegiatan intelektual, dan kematian batang otak, kerusakan pada batang otak lebih fatal, karena di bagian itulah terdapat pusat saraf penggerak yang merupakan motor semua saraf tubuh, hal ini juga dikemukakan oleh dr. Kartono Muhammad (Wakil Ketua IDI). Ia mengatakan bahwa seseorang dianggap mati apabila batang otak yang menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi. Tegasnya batang otak merupakan pedoman untuk mengetahui masih hidup atau sudah matinya seseorang yang sudah tidak sadar.
Untuk menentukan kerusakan otak pada maunusia menurut Prof.Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI) tidak terlalu sulit bagi rumah sakit yang tidak ada alat electro encefalograf (EEG), bisa juga dengan menggunakan alat detektor otak, maka cukup dengan mengetes refleksi kornea mata, apabila pupil (anak mata) masih memberi reaksi terhadap cahaya. Bisa juga dengan memeriksa refleks vestibula ocular (meneteskan 20 cc air es ke telinga kiri dan kanan, kemudian memeriksa reaksi motoriknya pada mata).
2.5. Hukum Euthanasia Menurut Islam
Euthanasia merupakan suatu persoalan yang dilematik baik di kalangan dokter, praktisi hukum, maupun kalangan agamawan. Di Indonesia masalah ini juga pernah dibicarakan, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminarnya pada tahun 1985 yang melibatkan para ahli kedokteran, ahli hukum positif dan ahli hukum Islam, akan tetapi hasilnya masih belum ada kesepakaran yang bulat terhadap masalah tersebut. Demikian juga dari sudut pandang agama, ada sebagian yang membolehkan dan ada sebagian yang melarang terhadap tindakan euthanasia, tentunya dengan berbagai argumen atau alasan. Dalam Debat Publik Forum No 19 Tahun 1V, 1 Januari 1996, Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. KH. Ibrahim Husein menyatakan bahwa, Islam membolehkan penderita AIDS diethanasia jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Obat atau vaksin tidak ada.
2. Kondisi kesehatannya makin parah.
3. Atas permintaannya dan atau keluarganya serta atas persetujuan dokter.
4. Adanya peraturan perundang-undangan yang mengizinkannya.
Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa sekalipun obat atau vaksin untuk HIV/AIDS tidak atau belum ada dan kondisi pasien makin parah tetap tidak boleh di euthanasia sebab hidup dan mati itu di tangan Tuhan. Pendapat tersebut merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Mulk ayat 2:
…………………………………………………………
”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” Tetapi pengalaman juga menunjukkan bahwa pada saat-saat ketika hal- hal yang tidak secara tegas dilarang dalam kitab-kitab suci dan dinyatakan terlarang menurut pandangan pemuka agama, suatu saat dapat berubah. Pro kontra terhadap tindakan euthanasia hingga saat ini masih terus berlangsung. Mengingat euthanasia merupakan suatu persoalan yang rumit dan memerlukan kejelasan dalam kehidupan masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Maka Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengkajian (muzakarah) yang diselenggarakan pada bulan Juni 1997 di Jakarta yang menyimpulkan bahwa euthanasia merupakan suatu tindakan bunuh diri. Solusi bagi pasien yang putus asa dari kesembuhan sehingga ingin bunuh diri atau euthanasia adalah, ia menyadari akan kelemahan imannya, sebab sakit
adalah satu bentuk ujian kesabaran. Jika ingin euthanasia dengan permintaan sendiri maka Allah mengancamnya melalui hadis Nabi yang artinya : “Barang siapa mencekik lehernya, ia akan mencekik lehernya pula dalam neraka. Dan siapa menikam dirinya, maka ia menikam dirinya pula dalam api neraka” (H.R. Bukhari).
Jika pihak keluarga merasa kasihan pada pasien atau tidak sanggup dengan biaya perawatan maka mereka memutuskan untuk euthanasia aktif sementara si pasien masih ada tanda-tanda kehidupan (belum
mati batang otaknya), maka si pelaku euthanasia dan keluarga pemberi izin, tergolong pembunuhan disengaja dan pelaku jarimah (akan kena hukuman). Hal ini diancam Allah dalam firmannya yang artinya: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
ialah neraka Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (Q.S. an- Nisa` : 93).
Jika keluarganya ingin pasien di euthansia dengan tujuan agar cepat memperoleh harta warisan, dalam KUHP merupakan tindakan pembunuhan direncanakan dan diancam hukuman. Sementara dalam ajaran Islam, orang yang membunuh tidak akan mendapatkan wasisan dari orang yang dibunuhnya itu, jika ia merupakan salah satu ahli warisnya.
Tapi para ulama sepakat dan begitu juga dikalangan kedokteran bahwa euthanasia pasif atau negative dibolehkan, yakni tanpa memberikan pengobatan bagi pasien karena tidak mampu atau memang pasrah dengan keadan yang tak tau kepastiannya, hanya menunggu kekuasaan Allah. Tidak boleh menginginkan mati, sesuai dengan hadis nabi yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bersabda Rasulullah saw, janganlah ada seseorangdari kamu yang mengiginkan mati. Kalau ia baik (orang yang sakit itu) mungkin akan bertambah kebaikannya, dan kalau ia jahat mungkin ia bias bertaubat” (H.R. Bukhari Muslim). Begitu juga menurut Dr. Yusuf Qardhawi, memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis. Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penyengatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan. Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.