Jumat, 27 Januari 2012

ENTREPRENEUR FAIR 2012


Tema               : “Membangun Karakter Bangsa Melalui Entrepreneurship Berbasis Humanitas”
Rangkaian Kegiatan    : 
a.      Lomba Ide Bisnis Kreatif (28 Januari – 28 Februari 2012)
Lomba ide bisnis kreatif ini merupakan lomba pembuatan proposal rencana bisnis kreatif, yang mana rencana bisnis tersebut harus sesuai dengan salahsatu topik yang telah ditetapkan panitia, seperti di bawah ini:
a.       Bisnis inovasi pangan bernilai kesehatan
b.      Bisnis inovasi teknologi ramah lingkungan
c.       Bisnis kreatif berkultur Indonesia
Pengumpulan proposal dimulai pada tanggal 28 Januari 2012 sampai 28 Februari 2012 melalui email: entrepreneurship.imm@gmail.com. Pengumuman pemenang lomba ini akan diumumkan pada saat acara workshop entrepreneurship.

                        Persyaratan Lomba Ide Bisnis Kreatif :         
1.      Mahasiswa aktif. Satu proposal dapat terdiri atas perseorangan ataupun kelompok (maksimal 5 orang).
2.      Memiliki jiwa leadership, entrepreneurship dan sosial yg tinggi
3.      Proposal yang di kirim merupakan hasil karya sendiri dan belum pernah diikut sertakan atau di publish sebelumnya
4.      Proposal harus sesuai dengan tema lomba
5.      Membayar biaya lomba 100,000/proposal.
6.      Mengisi  formulir pendaftaran yang dapat di download  di http://immfkikumy.wordpress.com// atau http://immfkik.blogspot.com//.
7.      Peserta harus mengirimkan hasil karyanya (proposal ide bisnis kreatif) dalam bentuk soft copy (ukuran kertas A4, font: times new roman 12, bentuk file: doc dan pdf) ke email: entrepreneurship.imm@gmail.com disertai dengan:
·  scan kartu mahasiswa aktif
·  formulir pendaftaran lomba dan workshop yang sudah diisi lengkap
·   scan bukti transfer pembayaran lomba dan workshop
·  Foto berwarna 3x4
8.      Peserta hanya boleh mengirim  1 proposal saja
9.      Semua pesrta lomba diwajibkan mengikuti workshop entrepreneurship pada waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran dan biaya workshop dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran lomba.
10.  Setipa karya yang tidak disertai dengan salah satu persyaratan di atas akan digugurkan langsung , saat tahap seleksi pertama sebelum dikirim ke juri
11.  Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
12.  Pengumpulan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2012
13.  Pengumuman lomba pada saat workshop entrepreneurship. Jika pemenang tidak hadir, maka dianggap gugur.
14.  Hal-hal yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi  ( Dyah : 085747264028) atau via email: http://entrepreneur.imm@gmail.com//


Kriteria Pemenang :
1.      Proposal yang diikutsertakan dalam lomba sesuai dengan salahsatu tema lomba
2.      Memiliki manfaat bagi masyarakat
3.      Kreatif dan Inovatif


b.      Pameran Entrepreneur (10 – 11 Maret 2012)
Kegiatan ini merupakan ajang pameran dan promosi usaha dari entrepreneur muda yang ada di DIY. Dalam pameran ini para entrepreneur muda akan mempromosikan dan memamerkan tentang bisnis mereka. Diharapkan nantinya dari kegiatan ini dapat mendongkrak motivasi mahasiswa dalam memulai usaha kreatif sehingga bisa membantu memperbaiki perekonomian Indonesia.
Lokasi pameran di lantai dasar gedung AR. Fakhruddin B, kampus terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

c.       Workshop Entrepreneurship dan Presentasi Finalis Lomba Ide Bisnis Kreatif (10 - 11 Maret 2012)
Peserta workshop entrepreneurship ini terdiri dari para peserta lomba ide bisnis kreatif dan para mahasiswa (peserta workshop yang tidak mengikuti lomba). Setiap peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan dikirim ke email panitia dengan menyertakan scan kartu mahasiswa aktif, foto diri 3x4 dan scan bukti transfer pembayaran biaya workshop.
Biaya pendaftaran workshop sebesar:
                      i.            Bagi peserta workshop yang mengikuti lomba    : Rp 75.000,00 per orang
                    ii.            Bagi peserta workshop non lomba                       : Rp 100.000,00 per orang

Fasilitas peserta:
                      i.            Penginapan ber-AC di University Resident (UNIRES) Putra UMY
                    ii.            Workshop kit
                  iii.            Pemateri workshop : Pemerintah, Pakar, Sosial Entrepreneur, Entrepreneur muda, dan Praktisi.
                  iv.            Makan dan minum (mulai tgl 10 maret 2012 pagi – 11 maret 2012 siang)
                    v.            Ruang workshop full AC
                  vi.            Sertifikat
                vii.            Hiburan
              viii.            Dorprise (jika beruntung)

Hadiah Lomba                        :
1.      Juara I             : Rp 2.500.000,00 + Trophy
2.      Juara II            : Rp 2.000.000,00 + Trophy
3.      Juara III          : Rp 1.500.000,00 + Trophy
4.      Juara Harapan : Rp 1.000.000,00
5.      Dorprise menarik.

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
Ø  Bank Syariah Mandiri a.n. Ukhti Aulia Rakhmah 1557019736. Setelah melakukan pengiriman uang, harap konfirmasi melalui sms atau telepon kepada Sdri. Ukhti Aulia Rakhmah (085227358567)

Dimeriahkan oleh: Team nasyid Tiara and Friend’s, Team Acoustik FKIK UMY, dll.

Info lebih lengkap dapat dilihat di:

download formulir di http://www.mediafire.com/?lvya3pa5mta5sc1
Segala pertanyaan dapat disampaikan melalui :
1.      Email   : entrepreneurship.imm@gmail.com
2.      CP       : Immawati Dyah (085747264028)

Sabtu, 17 Desember 2011

EUTHANASIA

2.1.       Definisi Euthanasia dan Perkembangannya
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita". Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Euthanasia, yaitu mempercepat proses kematian pada penderita penyakit, yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya.[1]
Sedangkan qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia) menurut Dr. Yusuf Qardhawi ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.[2]
Aksi ini dilakukan secara legal menurut undang-undang untuk pertama kali adalah di negara Belanda, negara pertama di dunia yang telah secara hukum menyetujui euthanasia. Meskipun begitu, aksi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan berbagai perhitungan terlebih dahulu.


2.2.       Bentuk- Bentuk Euthanasia
Dilihat dari kondisi pasien, tindakan euthanasia bisa dikategorikan menjadi dua macam, yaitu aktif dan pasif. Euthanasia aktif adalah suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat-alat pembantu medika, dan sebagainya, dimana tindakan mempercepat proses kematian di sini adalah jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukan adanya harapan hidup. Dengan kata lain, tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan. Apalagi jika penderita ketika itu masih sadar. Beberapa contoh di antaranya:
1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan untuk melanjutkan gerakkehidupannya. Namun, ada yang  menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan euthanasia pasif adalah suatu tindakan membiarkan pasien atau penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), berdasarkan pengalaman maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah, seperti bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah yang terlalu tinggi, tidak berfungsinya jantung dan sebagainya. Kondisi seperti sering disebut dengan “fase antara“,yang dikalangan masyarakat umum diistilahkan dengan “antara hidup dan mati“. Contohnya seperti berikut:
1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati --padahal masih ada kemungkinan untuk diobati-- akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.
2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan --tanpa diberi pengobatan—apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut. At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masyquqah ialah kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kemampuan/control pada kandung kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya. Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya. Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif (eutanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.

        
2.3.       Euthanasia dalam Kode Etik Kedokteran dan KUHP
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah. Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh. Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bias melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
Di dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983 disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
a.   Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b. Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.[3]

2.4.       Konsep dan Kriteria Kematian
Dahulu mungkin dikatakan mati jika dilihat tidak bernafas (bisa saja dia mati suri), kemudian ukuran ini berubah dengan tidak berfungsinya jantung atau gerak nadi. Kemudian diketahui bahwa jantungpun ternyata digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak pada bagian batang otak di kepala. Makanya Prof. Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI) dan para ahli kedokteran sepakat bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kematian adalah batang otak. Jika batang otak betul-betul sudah mati harapan hidup seseorang sudah terputus.
Menurut dr.Yusuf Misbach (ahli saraf), terdapat dua macam kematian otak, yaitu kematian korteks otak yang merupakan pusat kegiatan intelektual, dan kematian batang otak, kerusakan pada batang otak lebih fatal, karena di bagian itulah terdapat pusat saraf penggerak yang merupakan motor semua saraf tubuh, hal ini juga dikemukakan oleh dr. Kartono Muhammad (Wakil Ketua IDI). Ia mengatakan bahwa seseorang dianggap mati apabila batang otak yang menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi. Tegasnya batang otak merupakan pedoman untuk mengetahui masih hidup atau sudah matinya seseorang yang sudah tidak sadar.
Untuk menentukan kerusakan otak pada maunusia menurut Prof.Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI) tidak terlalu sulit bagi rumah sakit yang tidak ada alat electro encefalograf (EEG), bisa juga dengan menggunakan alat detektor otak, maka cukup dengan mengetes refleksi kornea mata, apabila pupil (anak mata) masih memberi reaksi terhadap cahaya. Bisa juga dengan memeriksa refleks vestibula ocular (meneteskan 20 cc air es ke telinga kiri dan kanan, kemudian memeriksa reaksi motoriknya pada mata).[4]

2.5.       Hukum Euthanasia Menurut Islam
Euthanasia merupakan suatu persoalan yang dilematik baik di kalangan dokter, praktisi hukum, maupun kalangan agamawan. Di Indonesia masalah ini juga pernah dibicarakan, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminarnya pada tahun 1985 yang melibatkan para ahli kedokteran, ahli hukum positif dan ahli hukum Islam, akan tetapi hasilnya masih belum ada kesepakaran yang bulat terhadap masalah tersebut. Demikian juga dari sudut pandang agama, ada sebagian yang membolehkan dan ada sebagian yang melarang terhadap tindakan euthanasia, tentunya dengan berbagai argumen atau alasan. Dalam Debat Publik Forum No 19 Tahun 1V, 1 Januari 1996, Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. KH. Ibrahim Husein menyatakan bahwa, Islam membolehkan penderita AIDS diethanasia jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Obat atau vaksin tidak ada.
            2. Kondisi kesehatannya makin parah.
3. Atas permintaannya dan atau keluarganya serta atas persetujuan dokter.
4. Adanya peraturan perundang-undangan yang mengizinkannya.
Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa sekalipun obat atau vaksin untuk HIV/AIDS tidak atau belum ada dan kondisi pasien makin parah tetap tidak boleh di euthanasia sebab hidup dan mati itu di tangan Tuhan. Pendapat tersebut merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Mulk ayat 2:
…………………………………………………………
”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”[5]
Tetapi pengalaman juga menunjukkan bahwa pada saat-saat ketika hal- hal yang tidak secara tegas dilarang dalam kitab-kitab suci dan dinyatakan terlarang menurut pandangan pemuka agama, suatu saat dapat berubah. Pro kontra terhadap tindakan euthanasia hingga saat ini masih terus berlangsung. Mengingat euthanasia merupakan suatu persoalan yang rumit dan memerlukan kejelasan dalam kehidupan masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Maka Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengkajian (muzakarah) yang diselenggarakan pada bulan Juni 1997 di Jakarta yang menyimpulkan bahwa euthanasia merupakan suatu tindakan bunuh diri.[6]
Solusi bagi pasien yang putus asa dari kesembuhan sehingga ingin bunuh diri atau euthanasia adalah, ia menyadari akan kelemahan imannya, sebab sakit
adalah satu bentuk ujian kesabaran. Jika ingin euthanasia dengan permintaan sendiri maka Allah mengancamnya melalui hadis Nabi yang artinya : “Barang siapa mencekik lehernya, ia akan mencekik lehernya pula dalam neraka. Dan siapa menikam dirinya, maka ia menikam dirinya pula dalam api neraka” (H.R. Bukhari).
Jika pihak keluarga merasa kasihan pada pasien atau tidak sanggup dengan biaya perawatan maka mereka memutuskan untuk euthanasia aktif sementara si pasien masih ada tanda-tanda kehidupan (belum
mati batang otaknya), maka si pelaku euthanasia dan keluarga pemberi izin, tergolong pembunuhan disengaja dan pelaku jarimah (akan kena hukuman). Hal ini diancam Allah dalam firmannya yang artinya: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
ialah neraka Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (Q.S. an- Nisa` : 93).
Jika keluarganya ingin pasien di euthansia dengan tujuan agar cepat memperoleh harta warisan, dalam KUHP merupakan tindakan pembunuhan direncanakan dan diancam hukuman. Sementara dalam ajaran Islam, orang yang membunuh tidak akan mendapatkan wasisan dari orang yang dibunuhnya itu, jika ia merupakan salah satu ahli warisnya.
Tapi para ulama sepakat dan begitu juga dikalangan kedokteran bahwa euthanasia pasif atau negative dibolehkan, yakni tanpa memberikan pengobatan bagi pasien karena tidak mampu atau memang pasrah dengan keadan yang tak tau kepastiannya, hanya menunggu kekuasaan Allah. Tidak boleh menginginkan mati, sesuai dengan hadis nabi yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bersabda Rasulullah saw, janganlah ada seseorangdari kamu yang mengiginkan mati. Kalau ia baik (orang yang sakit itu) mungkin akan bertambah kebaikannya, dan kalau ia jahat mungkin ia bias bertaubat” (H.R. Bukhari Muslim).[7]
Begitu juga menurut Dr. Yusuf Qardhawi,  memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis. Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penyengatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan. Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya --yaitu para dokter—maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib. Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan,  maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.
Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) –kalau boleh diistilahkan demikian-- semacam ini tidak seyogyanya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi. Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara', bila keluarga penderita mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.[8]


[1] Petrus Yoyo Karyadi, Euthanasia dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, Yogyakarta: Media Pressindo, 2001, hal. 28.
[2] Fatwa- Fatwa Kontemporer Yusuf Qardhawi, Bab Euthanasia.
[3] Problematika Hukum Islam Kontemporer oleh: Fauzi Aseri.
[4]Euthanasia dalam Perspektif Islam” oleh: Ramadhan Syahmedi Siregar, S.Ag, MA.

[5] Mushaf Al-Qur’an terjemah.2002. Al-Huda. Kelompok Gema Islami
[6] Fauzi Aseri, Akhmad. 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer.
[7] Artikel “Euthanasia dalam Perspektif Islam” oleh: RAMADHAN SYAHMEDI SIREGAR, S.Ag, MA. Diambil dari: www.usu.ac.id
[8] Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press, bab  Euthanasia hal: 219 - 225 .